Aksara24 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 butir psikotropika dalam sebuah acara di Mapolres Karimun. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Selasa, (4/6/24).
Pemusnahan barang bukti ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun yang diwakili Kasi Brantas Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun serta penasehat hukum dan tokoh masyarakat Karimun. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12/ENZ.1/1086/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terkait kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka berinisial DH, BI, SA, dan AL. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu di salah satu perumahan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang diamankan berupa 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 pil psikotropika.
“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan bahwa barang-barang tersebut positif mengandung metamfetamin dan termasuk dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Fadli Agus.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air mendidih, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke saluran pembuangan di Polres Karimun.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup AKBP Fadli Agus. (Gln)






































Discussion about this post