• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kg Sabu, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Aksara24 by Aksara24
04/06/2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
247 5
0
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kg Sabu, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati. Selasa, (4/6/24) (Dok.Gln)

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kg Sabu, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati. Selasa, (4/6/24) (Dok.Gln)

PostTweetShareScan

Aksara24 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 butir psikotropika dalam sebuah acara di Mapolres Karimun. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Selasa, (4/6/24).

Pemusnahan barang bukti ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar.

Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun yang diwakili Kasi Brantas Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun serta penasehat hukum dan tokoh masyarakat Karimun. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12/ENZ.1/1086/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terkait kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka berinisial DH, BI, SA, dan AL. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu di salah satu perumahan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang diamankan berupa 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 pil psikotropika.

“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan bahwa barang-barang tersebut positif mengandung metamfetamin dan termasuk dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Fadli Agus.

BacaJuga

Pilwana Talang Kubu Tapan 2025, Amrayadi Usung Tata Kelola Bersih dan Berkeadilan

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air mendidih, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke saluran pembuangan di Polres Karimun.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup AKBP Fadli Agus. (Gln)

 

Previous Post

Polres Nias Selatan Tangkap Remaja Bawa 474 Gram Ganja

Next Post

Ketua DPRD Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA

Next Post
Edi Purwanto saat memberikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA, Selasa siang (4/6) di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi (Dok. Humas - Hadian)

Ketua DPRD Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA

Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Tim Kompolnas RI di ruang kerja Kapolda pada Selasa, (04/06/2024) (Dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Tim Kompolnas RI

Pj Bupati Raden Najmi Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Kapolres Muaro Jambi

OJK Membawa Inovasi ke Industri Asuransi dengan POJK 8/2024

Perkuat Industri Asuransi OJK Bawa Inovasi POJK 8/2024

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP (Dok. Penulis)

Opini : Desa Muara Emat: Menuju Desa Digital

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Pilwana Talang Kubu Tapan 2025, Amrayadi Usung Tata Kelola Bersih dan Berkeadilan

14/12/2025

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In