Aksara24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang remaja di Desa Bawonifaoso, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa malam, (28/5/24)sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di area Wallo Green, Telukdalam.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar, mengonfirmasi bahwa remaja tersebut, yang diidentifikasi dengan nama samaran Babas, pria berusia 17 tahun 5 bulan, beragama Protestan, dan tidak bersekolah, berasal dari Desa HZ, Kecamatan OL, Kabupaten Nias Selatan.
“Remaja ini kami amankan di Desa Bawonifaoso, Kecamatan Telukdalam, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” ujar AKP Reinhard Sianipar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terduga, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat bruto 475 gram.
Saat ini, remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata AKP Reinhard Sianipar.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Orangtua, tambahnya, harus memperhatikan perilaku anak-anak mereka dan mengajarkan tentang bahaya narkoba.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tutupnya. (Ed)






































Discussion about this post