Aksara24 – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan komitmen TNI-Polri dalam mencegah penyelundupan barang-barang ilegal di Sumatera Utara. Dalam sebuah operasi gabungan antara Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan, berhasil diungkap kasus penyelundupan barang ilegal dari Thailand yang diperkirakan menyelamatkan negara dari kerugian sebesar Rp20 miliar.
“Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal dari Thailand dengan menyelamat kerugian negara sebesar Rp20 miliar,” ujar Kapolda pada Rabu (5/6/24).
Ia menjelaskan bahwa untuk mencegah penyelundupan, TNI-Polri memperketat pengamanan di pelabuhan-pelabuhan tikus yang sering menjadi pintu masuk barang-barang ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Barang-barang yang berhasil disita antara lain sejumlah sepeda motor gede (moge) seperti Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, serta beberapa unit Vespa dan motor Triumph lainnya.
Selain itu, juga disita 31 kotak suku cadang asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull, dan 63 ekor ayam siam. Dalam operasi ini, pihak berwenang berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS. Dua orang lainnya, SB dan HN, masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolda, penyelundupan barang-barang ilegal ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali oleh para tersangka. Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5/24) ketika personel Intel Kodam I/BB bersama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, ditemukan empat unit moge dan suku cadang di gudang milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadang tersebut adalah barang bekas yang diimpor dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai bagian dari sindikat penyelundupan ini.
“Polisi tidak berhenti di 5 tersangka, penyidik terus bekerja memastikan pemodal yang mendatangkan barang-barang ilegal tersebut,” pungkasnya pada Kamis (6/6/24). (Smjk)






































Discussion about this post