• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Eksistensi Sistem Noken dalam Pemilu Berdasarkan Hukum Adat di Indonesia

Aksara24 by Aksara24
08/06/2024
in Opini
247 5
0
Ilustrasi Pemilihan Umum di Pulau Papua (Dok. Muhammad Lana Firdaus)

Ilustrasi Pemilihan Umum di Pulau Papua (Dok. Muhammad Lana Firdaus)

PostTweetShareScan

Oleh : Muhammad Lana Firdaus

Pola pemungutan suara dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua di sebut sistem noken. Dimana sistem ini berbada dengan yang biasa dilakukan di mayoritas wilayah lain Indonesia.

Noken sebenarnya nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah. Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu. Sistem noken berkaitan langsung dengan kepala adat atau suku. Tak lepas dari budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati kepala adat atau suku.

Selain itu, pemungutan suara pemilu tidak bisa dilakukan di semua wilayah pedalaman Papua, sehingga dilakukan secara kolektif menggunakan noken.

Dengan demikian, sistem noken dalam pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan noken atau tas anyaman. Suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat. Tidak diketahui asal mula terdirinya sistem noken.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Akan tetapi ada penelitian yang bernama Pieter Ell mengemukakan, konon gagasan penggunaan noken muncul secara spontan dalam sebuah pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua.

Gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken diterima oleh semua hadirin pesta tersebut dan lalu terus diperkenalkan dan disebarkan ke berbagai tempat hingga akhirnya para kepala suku, tokoh adat, dan tokoh masyarakat menyepakati gagasan tersebut.

Dengan demikian, sistem noken digunakan dalam pemilihan umum legislatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden pada tahun 2009 di beberapa kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Majelis Rakyat Papua mengklaim bahwa suku-suku di wilayah adat Mee Pago La Pagi sudah mempraktikkan sistem noken sejak lama Menurut mereka, sistem ini pertama kali diterapkan di Republik Indonesia untuk pemilihan umum legislatif tahun 1971.

Sementara itu, seorang petugas pemilu di Asolokobal, Jayawijaya, Damianus Wetipo, berpendapat bahwa sistem noken pertama kali digunakan untuk pemilu tahun 1999 yang merupakan pemilu jujur dan adil pertama setelah zaman Orde Baru.

Terdapat dua cara dalam pelaksanaan sistem noken, yaitu sistem noken dan sistem ikat. sistem noken merujuk dari kesepakatan masyarakat setempat yang dilakukan di TPS. Kesepakatan masyarakat dengan surat suara itu, diisi di noken.

Sementara, sistem ikat merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat yang diwakili oleh kepala suku, untuk mengisi semua surat suara.

Pemerintah menegaskan sistem pemilu sebagai manisfestasi demokrasi dapat lebih efektif dan efisien dan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil). Ini merupakan hasil unifikasi (penyeragaman) hukum dalam penyelenggaraan pemilu secara nasional sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan (pemilu).

”Keanekaragaman suku, budaya, bahasa, adat-istiadat bukan menonjol perbedaan satu sama lain yang menimbulkan iklim kenegaraan kurang kondusif, seperti pemberian suara dengan sistem noken dalam Pemilu di Papua,” ujar Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek menanggapi pengujian Pasal 154 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah memahami keabsahan sistem ”kesepakatan warga” atau aklamasi (noken) di Papua seperti tertuang dalam Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009. Namun, hal itu hanyalah bersifat kasuistis yang tidak terlepas dari beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemilukada itu, seperti faktor geografis, sosiologis, dan kultur yang terjadi di masyarakat tertentu.

Sebelumnya, ada warga Papua Isman Ismail Asso mempersoalkan sistem coblos dalam Pemilu melalui uji materi Pasal 154 UU Pemilu Legislatif. Pemohon meminta agar sistem noken atau ikat suara agar dapat diterapkan dalam Pemilu 2014.

Sebab, beberapa wilayah di Pegunungan Tengah Papua pemberian suara dengan sistem coblos dalam Pemilukada tidak bisa dilakukan, tetapi justru dengan sistem noken. Namun, hingga kini Masyarakat Papua masih beda pendapat menganai pengunnaan sistem noken dalam pemilu 2014 lantaran terbentuk dengan adanya pasal 154 UU pemilu Legislatif dan Peraturan KPU

Terlebih, dalam putusannya, MK telah mengakui pemberian suara dengan sistem noken dalam sejumlah Pemilukada sebagai praktik yang didasarkan adat istiadat setempat yang dijamin UUD 1945. Karenanya, pemohon meminta MK menyatakan frasa mencoblos satu kali dalam Pasal 154 UU Pemilu Legislatif dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sistem noken hanya berlaku di Papua.

Noken telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009. Perkara ini bermula dari pemilihan model Noken yang terungkap dalam sidang perkara Nomor 47-81/PHPU.A/VII/2009 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh dua pemohon yaitu Pdt. Elion Numberi dan Hasbi Suaib, ST .

Padahal, yang dipermasalahkan kedua pemohon ini adalah soal perselisihan hasil pemilu anggota DPD, sehingga bukan konstitusionalitas Noken sebagai model pemilu, tapi mau tidak mau, pemilihan model Noken ini berkaitan langsung dengan pemilu. keabsahan pemilu dan jumlah suara yang dipermasalahkan, sehingga ketika suara yang diperoleh dari pemilihan model noken dinyatakan sah, maka secara implisit pemilihan model noken diakui sebagai salah satu tata cara seleksi konstitusi.

MK juga menegaskan, dalam budaya masyarakat asli Papua, Noken merupakan kantong khusus yang memiliki fungsi dan makna mulia bagi masyarakat adat Papua. Secara filosofis berarti status sosial, identitas diri dan kedamaian. Dalam diktum terakhir, MK menganggap sistem pemungutan suara dengan Noken adalah sah menurut undang-undang, karena keberadaannya di jamin oleh Pasal 18 UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009 menyatakan “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghayati nilai-nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua khususnya dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi.

Pengadilan menerima cara pemilihan umum (kesepakatan warga atau aklamasi) yang diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo karena jika pemilihan umum dipaksakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikhawatirkan akan timbul konflik antar masyarakat setempat. kelompok”.

Dengan pertimbangan MK ini, maka cara pemungutan suara dengan sistem Noken sudah lama dikenal dan diterima. Penggunaan sistem noken yang telah dikukuhkan dengan keputusan MK No. 47/81/PHPU.A/VII/2009 menjadi bukti kuat bahwa kebudayaan asli Papua diakui MK sebagai penjaga konstitusi bangsa Indonesia.

Pada kesimpulan di atas, maka sistem Noken bigmen atau gantung yang biasanya dilakukan oleh masyarakat adat Papua pada saat pemilihan umum sudah sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan dan tidak bertentangan dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, karena adat yang diikuti oleh masyarakat adat di Papua yang mempercayakan suara mereka kepada kepala adat/suku untuk memilih setiap pasangan kepala Daerah baik di tingkat legislatif ataupun eksekutif.

Sistem Noken mempunyai makna luhur dari masyarakat adat Papua, secara filososfis juga berarti simbol status sosial masyarakat ketika memang perlu diadakannya musyawarah.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syaria dan Hukum

Previous Post

Dumisake Gubernur Al Haris, Rp 14,2 M untuk Beasiswa Digelontorkan

Next Post

BPJN Jambi Tindak Tegas Kontraktor Berkinerja Buruk, Ini Sangsinya

Next Post
Kantor BPJN Jambi (dok.irwan)

BPJN Jambi Tindak Tegas Kontraktor Berkinerja Buruk, Ini Sangsinya

Pelari Polda Jambi Berangkat ke Kemala Run di ICE BSD Tangerang (Dok. Humas Polda Jambi)

Hari ini, 31 Pelari Polda Jambi Berangkat ke Kemala Run di ICE BSD Tangerang

M Syarif Hidayat (Dok. Deni)

M Syarif Hidayat Terpilih Kembali Menjadi Ketua GP Ansor Muaro Jambi

Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati dan Kepala PT Pegadaian Area Jambi - Bengkulu, Dedy Nugroho F (Dok. Riska JR)

Jasa Raharja dan Pegadaian Jambi-Bengkulu Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Registrasi Kendaraan

Peresmian Immuno Derma Clinic,  Klinik kulit alergi, autoimun, dan inflamasi pertam di Pakubuwono, Jakarta Selatan Minggu (08/06/2024). (Dok.Derma Clinic)

Resmi Dibuka, 'Immuno Derma Clinic' Jadi Klinik Pertama di Indonesia Khusus untuk Penyakit Kulit

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In