Aksara24.id – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Senin (10/06/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Senin tanggal 6 Juni 2024 terkait adanya kasus pencurian sekira pukul 07.00 wib di Jl. Pramuka RT.005 RW 005 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.
Dimana korban melihat sebanyak 2 buah besi penutup parit/selokan yang berada didepan rumahnya sudah raib. Kemudian setelah diamati, bukan hanya didepan rumahnya yang hilang namun sepanjang jalan Pramuka depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika juga besi penutup parit/selokan turut hilang.
Lalu seminggu kemudian, besi penutup parit/selokan yang berada di JI. Ampera sebelah Apotik Kimia Farma kembali terjadi kehilangan. Dengan adanya dankejadian ini korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial K (24Th) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur sementara satu rekannya inisial K (DPO).
“Pelaku inisial K (24) berperan sebagai pembawa sepeda motor sedangkan pelaku inisial K (DPO) berperan mengambil dan memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing, S.H.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 ( satu ) Buah Helm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor, 1 ( satu ) Helai baju kaos oblong, 1 (Satu) Helai celana pendek jeans, 1 (Satu) Pasang Sandal warna hitam.
“Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Balai Karimun. (Lan).






































Discussion about this post