Aksara24.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) bersama BPJS Ketenagakerjaan semakin gencar mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Jambi.
Jaminan sosial bagi pekerja yang tidak menerima upah itu dinilai penting untuk melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan saat tengah bekerja.
Tidak sedikit pekerja di tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi dirangkul oleh LPKNI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta BPU.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bergandeng tangan mensosialisasikan program BPU di Karaoke, PUB dan KTV Black Jack yang berada di Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Dalam pemaparan materi soal BPU. LPKNI dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jambi dicecar sejumlah pertanyaan oleh pemandu lagu yang bekerja di Black Jack.
“Kita inikan pekerja malam, kalau asam lambung bisa diklaim ?” Ungkap seorang pemandu lagu.
Sementara itu pertanyaan lain yang juga menggelitik dilontarkan oleh pekerja lainnya, pekerja itu bertanya soal kerusakan gigi dapat diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan BPU.
“Kita bekerja di dunia malam, kalau kerusakan gigi akibat terlalu banyak meminum alkohol, apa bisa diklaim,” ujarnya, di Karaoke, PUB dan KTV Black Jack, Rabu (12/06/2024) sore.
Sontak pertanyaan itu membuat seisi ruangan tertawa, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan BPU Denis Febriandika dan Yolanda menjelaskan kecelakaan kerja yang dapat di klaim adalah kecelakaan yang bersifat selama hubungan kerja terjalin.
“Kalau kecelakaan kerja disebabkan dari luar seperti benturan dan lainnya mulai dari berangkat dari rumah hingga sampai ketempat kerja dan pulang kembali kerumah itu dapat diklaim BPJS Ketenagakerjaan BPU,” ungkap Yolanda
Manager Operasional Black Jack, Baim sangat mengapresiasi program yang digalakkan oleh LPKNI bersama BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Dia menyebut program tersebut sangat membantu, sedikitnya ada 45 orang pekerja di Black Jack mengikuti sosialisasi ini.
“Kurang lebih ada 45 orang, tentu kita sangat mengapresiasi program ini dan merasa terbantu dengan program yang bagus ini,” pungkas Baim.
Diketahui belum lama ini LPKNI bersama BPJS Ketenagakerjaan telah mensosialisasikan program Bukan Penerima Upah (BPU) dibeberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) terhadap para pemandu lagu.
Kurniadi Hidayat menyebut, hal ini semata-mata agar para pemandu lagu mendapatkan keuntungan sebagai peserta BPJS melalui program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU ).
“Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia berharap para pekerja pemandu lagu yang ada di Kota Jambi dapat terlindungi jikalau terjadi kecelakaan kerja. Kami dan BPJS Ketenagakerjaan hadir menawarkan pendaftaran gratis bagi para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPU). Tujuan utama yaitu agar semua pekerja pemandu lagu tersebut terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat pergi dan pulang kerja dan waktu bekerja,” terangnya. (*)
Discussion about this post