Aksara24.id – PT Jasa Raharja Jambi bersama Tim Samsat Tebo melakukan operasi gabungan untuk mengidentifikasi potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor di wilayah Tebo.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, dalam keterangan tertulisnya menjelaskna, bahwa masyarakat diimbau untuk taat registrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diingatkan untuk membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor serta melakukan pengesahan STNK.
Hal ini penting untuk mengurangi potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib serta menghindari sanksi penghapusan data kendaraan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor dan masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak dilakukan perpanjangan,” jelas Ayu, Kamis (13/6/2024).
Razia kendaraan bermotor yang dilakukan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Tebo berlangsung pada tanggal 10 dan 11 Juni 2024.
“Wilayah yang menjadi fokus operasi ini mencakup daerah Pall 1 Tebo, Kecamatan Rimbo Bujang, serta Pall 12 Tebo,” tambah Ayu.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tebo, Hendi Erwanda, dan Penanggung Jawab Samsat Rimbo Bujang, Mutrias Yuli Putra, turut serta dalam razia ini.
“Kami melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang memiliki potensi tunggakan pajak, sehingga langkah-langkah penagihan dan realisasi pembayaran dapat dilakukan langsung di lokasi razia karena ada mobil Samsat Keliling,” kata Ayu.
Dalam kegiatan razia ini, juga dilakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dan dampak positif dari taat membayar pajak dan sumbangan wajib.
Diharapkan, dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.
Jasa Raharja juga memberikan penjaminan risiko kecelakaan lalu lintas, serta pertanggungan pihak ketiga terhadap korban yang bukan berada di kendaraan penyebab kecelakaan. (Humas JR)






































Discussion about this post