Aksara24.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Paur STNK, AKP Hadi Siswanto, menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Sosialisasi ini disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Tebo di aula Kantor Bupati Tebo pada Kamis (13/06/2024).
Setelah sosialisasi, agenda dilanjutkan dengan koordinasi Rencana Kerja Program Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan bahwa Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari action plan peningkatan kolektabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja dengan melaksanakan koordinasi ke seluruh Pemerintah Daerah tentang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Rapat dan audiensi bersama Sekda, Kepala Bappeda, hingga jajaran Camat Kabupaten Tebo merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, di mana implementasi pajak opsen akan dilakukan pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja Cabang Jambi akan mendukung,” ujar Ayu.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurutnya, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi berharap dapat terjalin sinergitas yang solid antara Pemda Tebo dan Provinsi melalui pemberlakuan Pajak Opsen sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor yang dimilikinya, serta berdampak pada peningkatan pendapatan Kabupaten Tebo.
Tindak lanjut untuk peningkatan kepatuhan masyarakat Kabupaten Tebo dalam membayar pajak kendaraan bermotor meliputi program operasi gabungan antara UPTD Samsat Tebo, Jasa Raharja, dan Dirlantas dengan jajaran UPTD Pemda, serta program penagihan rutin melalui kecamatan kepada masyarakat yang lupa membayar pajak, sumbangan wajib, dan registrasi STNK. (Humas JR Jambi)
Discussion about this post