Akasra24.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Paur STNK, AKP Hadi Siswanto, mengadakan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sosialisasi ini disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Muara Bungo di aula Kantor Bupati Bungo pada Kamis, (13/06/2024).
Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan agenda koordinasi Rencana Kerja Program Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo untuk optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, menjelaskan bahwa, Program Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari rencana aksi untuk meningkatkan kolektibilitas SWDKLLJ Jasa Raharja melalui koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Rapat dan audiensi dengan Sekda, Kepala Bappeda, dan jajaran camat Kabupaten Muara Bungo merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, di mana implementasi Pajak Opsen akan dilakukan pada tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja Cabang Jambi mendukung penuh,” ujar Ayu.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi berharap dapat terjalin sinergi yang solid antara Pemda Muara Bungo dan Pemerintah Provinsi Jambi melalui pemberlakuan Pajak Opsen, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan SWDKLLJ, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan Kabupaten Muara Bungo,” tutur Agus.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Muara Bungo dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tindak lanjut pertama adalah program operasi gabungan antara UPTD Samsat Bungo, Jasa Raharja, dan Dirlantas dengan jajaran UPTD Pemda.
Program kedua adalah penagihan rutin melalui kecamatan kepada masyarakat yang lupa membayar pajak, sumbangan wajib, dan registrasi STNK. (Humas JR Jambi)
Discussion about this post