Aksara24.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili oleh Kepala Seksi STNK, Kompol Liana Natania, menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Sosialisasi ini disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Batanghari di aula Kantor Bupati Batanghari pada Kamis (13/06/2024).
Setelah sosialisasi, agenda dilanjutkan dengan koordinasi Rencana Kerja Program Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ayu menjelaskan, bahwa program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari action plan peningkatan kolektabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja, yaitu dengan melaksanakan koordinasi ke seluruh Pemerintah Daerah mengenai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Rapat dan audiensi bersama Sekda, Kepala Bappeda, hingga jajaran Camat Kabupaten Batanghari merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi pajak opsen yang akan dilakukan pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja Cabang Jambi akan mendukung,” ujar Ayu.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Ia berharap sinergitas yang solid antara Pemda Batanghari dan Provinsi dapat terjalin melalui pemberlakuan Pajak Opsen sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, serta berdampak pada peningkatan pendapatan Kabupaten Batanghari.
Tindak lanjut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Batanghari dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencakup dua program utama.
Pertama, program operasi gabungan bersama antara UPTD Samsat Batanghari, Jasa Raharja, dan Dirlantas dengan jajaran UPTD Pemda. Kedua, program penagihan rutin melalui kecamatan kepada masyarakat yang lupa membayar pajak, sumbangan wajib, dan registrasi STNK. (Humas JR)






































Discussion about this post