Aksara24 – Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, mengajukan permohonan untuk penerapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini dilakukan secara virtual dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda. Selasa, (2/7/24).
Permohonan diajukan untuk tersangka Edy Salim Bin Min Kiun dalam kasus tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Pengajuan ini telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso,ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa Kejari Batam mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) atas nama tersangka Edy Salim Bin Min Kiun dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pengajuan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut Hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam hal ini sesuai ketentuan perUndang – Undangan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian dan kemanfaatan Hukum, ucap Denny Anteng Prakoso.
Ia menambahkan, Kejati Kepri dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana mengedepankan keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana dan tidak berorientasi pada pembalasan.
Hal ini merupakan suatu kebutuhan Hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan serta pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana serta biaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kalangan bawah yang tercederai oleh rasa ketidak adilan. Meskipun demikian perlu diketahui bahwa keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan Pidana, tutup Denny Anteng Prakoso. (Lan)






































Discussion about this post