Aksara24 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengadakan sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT), yang dirancang untuk mempermudah pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi. Acara ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa (9/7/24), dan sebelumnya juga telah berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Bintan pada Senin, 8 Juli 2024.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono, memimpin sosialisasi ini. Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, acara ini diikuti oleh berbagai pejabat dan staf bidang tindak pidana khusus dari Kejari Tanjung Pinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam.
Denny menjelaskan bahwa Aplikasi SILAT berbasis web ini dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di http://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur, termasuk menu untuk peran serta masyarakat sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menu pengaduan yang cepat dan mudah melalui teknologi informasi juga tersedia, serta opsi untuk pembayaran denda dan uang pengganti secara online.
“Aplikasi ini memungkinkan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, serta menyediakan informasi umum tentang pelacakan aset dan penyitaan aset,” ujar Denny. Ia menambahkan bahwa aplikasi ini memiliki beberapa menu tambahan yang bermanfaat untuk kepentingan internal kejaksaan dalam pelacakan aset.
Aplikasi SILAT dirancang untuk memberikan manfaat baik bagi pihak eksternal maupun internal Kejaksaan. Bagi masyarakat, aplikasi ini memungkinkan partisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aset pelaku tindak pidana korupsi dan mempermudah pembayaran denda dan uang pengganti. Selain itu, aplikasi ini meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait penyitaan aset dan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional.
Sementara itu, bagi internal Kejaksaan, aplikasi SILAT meningkatkan pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi. Jika terpidana tidak membayar, aset mereka akan dilelang oleh negara. Manfaat lainnya termasuk peningkatan penerimaan bagian PNBP yang digunakan oleh Kejaksaan dan peningkatan kepercayaan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap institusi tersebut.
Dengan diluncurkannya aplikasi SILAT, Kejati Kepri berharap dapat mendorong transparansi dan efisiensi dalam penanganan tindak pidana korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Lan)
Discussion about this post