Aksara24 – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka berinisial B ditangkap setelah pengembangan penyidikan terhadap dua eksekutor yang ditangkap akhir pekan lalu.
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka B alias Bulang dilakukan setelah analisa komunikasi yang melibatkan tersangka lainnya.
“Kami sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Rabu malam (11/7/24) saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dengan penetapan tersangka B, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu bertambah menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap sebagai eksekutor pembakaran.
“Tersangka B menyuruh YT membakar rumah dan memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli Pertalite dan Solar yang digunakan dalam pembakaran,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (11/7/24).
Hadi menambahkan, RAS siap di atas sepeda motor matic saat api menyala, dan keduanya kabur setelah membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara. Aksi pembakaran ini terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), sebuah metode yang menggabungkan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dan melawan kejahatan. Metode ini memungkinkan polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan berbagai disiplin ilmu, sehingga penyebab kebakaran dapat diungkap secara terang-benderang.
Polda Sumut mengerahkan seluruh potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Labfor, dokter forensik, ahli IT, ahli sifat termal material, dan keahlian lainnya untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. (Smjk)
Discussion about this post