Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi secara proaktif mengunjungi rumah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, Darmo, untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah. Santunan tersebut diterima langsung oleh Masnah, ibu korban, di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Kejadian bermula ketika sebuah truk Isuzu Tronton bernomor polisi B 9914 BYU berjalan pelan dari arah Pekanbaru menuju Jambi. Saat melewati jalan datar setelah tanjakan, truk tersebut ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Honda Revo Fit tanpa nomor polisi.
“Saya mewakili Jasa Raharja menyampaikan rasa turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban, Darmo. Berdasarkan data laporan kepolisian dan penelitian yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, kami menyimpulkan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, Selasa 16 Juli 2024.
Jasa Raharja Cabang Jambi terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk setiap kasus kecelakaan yang terjadi, guna memastikan keabsahan kronologis dan laporan kepolisian. Setelah penelitian, ahli waris dari korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Ayu
Santunan ini langsung diproses setelah berkas pengajuan lengkap dan transaksi dilakukan melalui transfer bank.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, biaya perawatan korban luka-luka hingga Rp 20 juta, biaya pertolongan pertama (P3K) Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500 ribu sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta kecelakaan penumpang angkutan umum. (Humas JR)
Discussion about this post