Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris Yogi Perdana. Santunan tersebut diterima langsung oleh Asri Novianti, istri almarhum, yang berdomisili di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa kecelakaan bermula ketika sebuah truk boks Hino dengan nomor polisi B 9948 PXS berjalan dari arah Jambi menuju Merlung. Setiba di tempat kejadian, sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi keluar dari SPBU menuju Merlung. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan rasa prihatin dan turut berduka cita atas meninggalnya Yogi Perdana. Berdasarkan laporan kepolisian dan penelitian yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, disimpulkan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, pada 16 Juli 2024.
Dikatakan Ayu, Jasa Raharja Cabang Jambi terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk setiap kejadian kecelakaan. Koordinasi yang baik dengan kepolisian diperlukan untuk memastikan keabsahan laporan kecelakaan.
“Setelah dilakukan penelitian, disimpulkan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Santunan diproses segera setelah berkas pengajuan lengkap dan semua transaksi dilakukan melalui transfer.
Sebagai BUMN yang bertugas memberikan hak santunan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjamin biaya perawatan korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, serta biaya ambulance sebesar Rp 500 ribu sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja menjamin hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih serta kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)
Discussion about this post