Aksara24 – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran KPU dari 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menekankan pentingnya partai politik (parpol) menyusun visi misi calon kepala daerah mereka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Agus Arifin mengungkapkan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait RPJPD tahun 2025-2045 dapat menjadi acuan bagi parpol dalam merumuskan program kerja bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah saat ini masih dalam tahap rancangan. Namun, dengan adanya surat dari Mendagri yang telah disampaikan oleh Bapedalitbang Provinsi Sumut, itu bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Agus Arifin pada Minggu, 14 Juli 2024.
Rapat koordinasi yang membahas tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota ini berlangsung hangat dengan Maruli Pasaribu, Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut, sebagai moderator. Agus juga menegaskan agar KPU di 33 kabupaten/kota dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan arahan KPU RI terkait dokumen visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa dokumen visi misi dan program harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten/kota, dengan tenggat penetapannya selambat-lambatnya pada minggu ketiga Agustus 2024. Masa pendaftaran sendiri akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyatakan bahwa meskipun RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota masih dalam tahap rancangan, hal tersebut tidak akan menjadi kendala bagi peserta Pilkada dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.
“RPJPD dan RPJMD ini hanya menjadi acuan, bukan harus diikuti secara persis. Misalnya, tingkat penurunan pengangguran di Sumut sebesar 5,8%, di bawah rata-rata nasional 5,32%. Tim sukses bisa merumuskan strategi kampanye mereka berdasarkan data ini,” ujar Dicky Anugrah.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi parpol dalam menyusun visi misi dan program pasangan calon kepala daerah, sehingga dapat mewujudkan pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan. (Smjk)






































Discussion about this post