Aksara24 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan acara Forum Group Discussion (FGD) terkait bahaya judi online serta meluncurkan empat aplikasi pelayanan terbaru. Acara ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjung Pinang, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Kamis (18/7/24).
Kegiatan FGD tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, yang didampingi oleh para asisten, Kabag TU, koordinator, serta kepala seksi. Diskusi ini mengangkat tema “Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat Kepulauan Riau”.
Peserta yang hadir termasuk unsur Forkopimda Provinsi Kepri, perwakilan pelaku usaha hiburan, dan perwakilan mahasiswa dari universitas di Kota Tanjung Pinang dan Bintan. Selain itu, acara ini juga diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Kepri.
Dalam rilisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang diselenggarakan untuk menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV. Acara ini menghadirkan empat narasumber, yakni Prof. Dr. Soerya Respationo, Prof. Dr. Syahlan, Ferdi Chayadi, dan Dr. Hasim.
Pada akhir kegiatan, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, secara simbolis meluncurkan empat aplikasi pelayanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di wilayah hukum Kejati Kepri.
Adapun empat aplikasi yang diluncurkan adalah:
1. Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) Perkara Korupsi – Dirancang untuk melacak aset-aset terkait tindak pidana korupsi.
2. Hukum Sinar Kepri – Program penyuluhan dan penerangan hukum gratis dari pintu ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan.
3. Sistem Informasi Restitusi (Si-Resti) – Berfokus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
4. Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan) – Mengelola persuratan dan undangan secara efektif dan efisien, dengan tujuan mempercepat alur komunikasi dan koordinasi antar bagian di lingkungan Kejati Kepri melalui digitalisasi proses persuratan.
“Digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit sehingga mempercepat alur komunikasi dan koordinasi antar bagian di lingkungan Kejati Kepri,” tutup Teguh Subroto. (Lan)
Discussion about this post