Aksara24 – Dalam rangka mempersiapkan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur mengadakan sosialisasi dan evaluasi pemilihan kepala daerah dengan insan pers terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Acara ini dihadiri oleh berbagai media cetak, online, dan televisi lokal, yang diselenggarakan di salah satu aula hotel di Tanjung Jabung Timur. Selasa (23/7/24).
Juni Yanto, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tanjung Jabung Timur menjelaskan, bahwa pencoklitan dilakukan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli telah mencapai penyelesaian penuh.
Pihak penyelenggara kini melakukan evaluasi untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan coklit 100 persen. Namun tentu dalam proses ini, teman-teman Pantarlih tak terlepas dari berbagai problem di lapangan selama melakukan proses publish terkait dengan progress pencoklitan,” ujarnya
“Oleh karena itu, kami mengagendakan kegiatan evaluasi pencoklitan hari ini,” tambahnya.
Juni menyampaikan dari 174.328 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU Tanjung Jabung Timur, ditemukan 2.429 pemilih yang tidak memenuhi syarat, di antaranya adalah pemilih yang telah meninggal dunia.
Para pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini didukung dengan dokumen keterangan kematian dari Dinas Dukcapil, sehingga mereka dapat dinonaktifkan.
“Tentu banyak data yang kita temukan tidak memenuhi syarat, misalnya terdapat 2.429 pemilih yang meninggal dunia. Pemilih ini dibekali dengan dokumen keterangan kematian dari Dinas Dukcapil sehingga bisa kita nonaktifkan atau kita kategorikan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Setelah tahapan pencoklitan, KPU akan melakukan rekapitulasi dari tanggal 25 hingga 31 Juli.
“Pada tanggal 1 hingga 3 Juli, saat pleno PPS di tingkat desa dan kelurahan, kami memastikan data pemilih sudah benar-benar terverifikasi,” tambahnya.
Juni juga menyebutkan bahwa masih ada peluang bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam proses coklit untuk melaporkan kembali pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat.
Sehingga DPS ini akan pihak KPU perbaiki menuju DPT yang sesungguhnya, yang akan mempermudah hak pilihnya pada 27 November 2024.
Untuk pemilih yang memiliki KTP-el sesuai domisilinya tetapi belum tercoklit, akan diakomodir dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masyarakat dapat menggunakan hak suaranya pada tanggal 27 November dari jam 12.00 hingga jam 13.00.
“Kami berharap semua pemilih, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, benar-benar mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan hak yang dimiliki sebagai warga negara,” ujarnya.
Terkait data ganda, Juni mengungkapkan bahwa terdapat 23 pemilih ganda yang ditemukan selama periode coklit dari 24 Juni hingga 23 Juli.
Pihaknya akan melakukan tabrak data antar kabupaten pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus di provinsi, dan tabrak data antar provinsi yang akan dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 3 Agustus mendatang.
Berdasarkan DP4 yang diterima saat ini bahwa jumlah DPT pada tahun ini mengalami peningkatan bila dibandingkan pada tahun lalu sekitar 300 orang pemilih.
“Ini terdapat di beberapa kecamatan, dan kami pastikan semua dokumen-dokumen pemilih lengkap sehingga pada hari pemilu mereka bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur 2024 ini menandai bahwa komitmen KPU Tanjung Jabung Timur untuk memastikan pemilu yang transparan dan partisipatif.
Dengan dukungan dari media dan kerja keras tim KPU, sehingga diharapkan proses pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, menjamin hak pilih setiap warga negara. (GS)






































Discussion about this post