Aksara24 – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dalam pertemuan di Gedung KPK pada Rabu (24/07/24).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) di berbagai tingkatan.
Ekosistem anti fraud ini dibangun bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPJS Kesehatan untuk menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.
“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Untuk menjaga dana amanat peserta dikelola dengan baik, membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim secara benar,” ujar Lily.
BPJS Kesehatan menerapkan beberapa lapisan verifikasi, termasuk verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK), guna memastikan pembiayaan yang tepat kepada fasilitas kesehatan.
Proses verifikasi klaim dimulai dengan pengajuan klaim kolektif oleh FKRTL, yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak. BPJS Kesehatan kemudian mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari setelah klaim diajukan.
Apabila berita acara tidak dikeluarkan dalam waktu 10 hari, klaim dianggap lengkap dan proses verifikasi berjalan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari setelah penerbitan berita acara.
“Pada tahun 2023, rata-rata pembayaran klaim adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk FKRTL, lebih cepat daripada ketentuan yang berlaku,” jelas Lily.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja dan kolaborasi Tim PK-JKN dalam mengelola dana amanat peserta Program JKN.
“Kami bersama Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan seluruh stakeholder dalam Tim PK-JKN berkomitmen menjaga dana publik ini untuk memberikan manfaat besar bagi peserta,” ujarnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pembentukan Tim PK-JKN adalah langkah serius dalam menangani fraud di Indonesia.
“Kita lihat Obama Care di Amerika, 3-10% klaimnya terindikasi fraud. Di Indonesia belum seperti itu, maka langkah ini diambil untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami, menambahkan bahwa sejak 2019, hampir semua provinsi di Indonesia telah memiliki Tim PK-JKN. Tim ini bertugas menginvestigasi dan memverifikasi ulang data-data terkait fraud.
“Pelaku fraud akan dikenakan sanksi sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, termasuk pembekuan kredit poin hingga pencabutan izin praktik,” katanya.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dalam menangani fraud dalam Program JKN.
“Kami mendukung upaya menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai undang-undang. Tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana,” katanya.
Dengan kolaborasi dan komitmen dari semua pihak, BPJS Kesehatan berharap Program JKN dapat terhindar dari segala bentuk kecurangan dan memberikan layanan terbaik bagi peserta. (Bpjs)






































Discussion about this post