Aksara24 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo, mengungkapkan hal ini kepada wartawan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.
Pihak Inspektur Tambang Sumut telah mengeluarkan surat teguran kepada PT BUMI, perusahaan yang terkait dengan Komisaris Utama Chang Jui Fang. Suroyo menyatakan, sanksi terhadap perusahaan ini akan diberikan oleh Gubernur Sumut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang dapat dicabut izin IUP atau IUPK-nya dan diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar.
Chang Jui Fang, yang disebut-sebut sebagai sosok utama di balik PT Jui Shin Indonesia, sulit dihubungi oleh wartawan. Saat berusaha dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Chang Jui Fang selalu memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubunginya. Wartawan kemudian mendatangi rumahnya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, namun mendapatkan informasi bahwa Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke Tiongkok.
Konfirmasi yang diarahkan kepada Haposan, pria yang ditunjuk Chang Jui Fang, tidak membuahkan hasil. Haposan mengklaim bahwa Chang Jui Fang sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri dan mengelak saat ditanya alasan Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, melaporkan Haposan dan tiga rekannya ke kepolisian. Haposan dan rekan-rekannya diduga menekan Zaharuddin untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Mereka mencoba memindahkan lokasi tanah yang terjadi tumpang tindih dengan tanah milik Sunani, pelapor utama. Zaharuddin dengan tegas menolak bujukan tersebut.
Haposan juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dijadikan kolam ikan atas dasar surat kerja sama dengan Kepala Desa. Namun, Zaharuddin membantah keras pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang bukan untuk dijadikan kolam ikan.
Menanggapi dugaan bahwa PT Jui Shin Indonesia akan mengorbankan pekerja lapangan mereka terkait kasus ini, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan.
Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability yang menyatakan bahwa apabila seorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud menguntungkan korporasi, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan.
“Apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak, tanggung jawab pidana tetap dapat dibebankan kepada perusahaan,” tegas Dr. Darmawan Yusuf yang dikenal aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya. (Smjk)
Discussion about this post