Aksara24 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024, Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Pebrianda, menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut terkait dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp 600 juta.
Para tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur, AG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PN, Direktur CV SYB, ML, peminjam perusahaan CV SYB, SD, dan anggota Kelompok Kerja (Pokja), TH. Kejari Kaur menyebut bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2021.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Bobi Muhamad Ali Akbar, pada akhir tahun 2021, AG yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur saat itu, meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Inpres dengan imbalan fee sebesar Rp 120 juta, yang Rp 60 juta dibayarkan di awal dan sisanya setelah proyek selesai.
SD kemudian meminjam CV SYB dari ML dengan imbalan sebesar Rp 35 juta. PN, sebagai PPK, memberikan dan membuat rencana anggaran biaya (RAB) kepada MI sebelum proses tender dimulai. Karena SD dan ML tidak memiliki keahlian untuk membuat dokumen penawaran, mereka dibantu oleh TH, anggota UKAPBJ Kabupaten Kaur.
Namun, dalam proses tender, TH tidak mengevaluasi CV SYB tetapi malah menilai perusahaan lain, sehingga CV SYB memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa material bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan konstruksi. Menurut temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut dinyatakan gagal dan merugikan negara.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tiga ASN dan satu calon legislatif (caleg) terpilih, menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di tingkat daerah. Kejari Kaur berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jahri)






































Discussion about this post