Aksara24 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK konsisten mengambil berbagai langkah sesuai dengan kewenangannya untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online. OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
“Jika hasil EDD menunjukkan bahwa nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting),” kata Dian Ediana Rae.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu, OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan dalam merespons tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud. Selain itu, upaya untuk meminimalisir praktek jual beli rekening juga semakin diintensifkan, serta penggunaan teknologi informasi dioptimalkan untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Langkah-langkah tersebut antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dengan nominal kecil seperti yang sering terjadi pada transaksi judi online mulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
“Hal ini menindaklanjuti untuk mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dengan nominal kecil seperti yang sering terjadi pada transaksi judi online mulai dari nominal Rp10.000,” ujar Dian.
Selain itu, OJK bersama 35 kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik mengenai bahaya judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam pemberantasan judi online baik secara internal maupun eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
“Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online guna meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM,” pungkas Dian Ediana Rae. (OJK)
Discussion about this post