Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pasar modal. Aturan ini mencakup penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah.
“OJK berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” ujar Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Dirinya juga menambahkan bahwa aturan baru ini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Salah satu poin utama dalam POJK 10/2024 adalah penambahan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Selain itu, laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kini tidak lagi wajib diserahkan kepada OJK, tetapi harus tersedia di situs web pemerintah daerah.
“Kami berharap peraturan ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengakses pembiayaan melalui pasar modal, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Aman Santosa lebih lanjut.
POJK 10/2024 juga menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2017, dengan penyesuaian-penyesuaian yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan menghilangkan kewajiban administratif yang tidak lagi relevan. (OJK)
Discussion about this post