Aksara24..id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi bersama perwakilan DPRD Dapil Bungo-Tebo mengunjungi warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Kamis (15/8), guna membahas konflik lahan antara masyarakat setempat dan Kodim Tebo.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo, Al Mashuri, menyampaikan bahwa warga Punti Kalo berharap masalah lahan yang bersengketa dengan Kodim Tebo dapat diselesaikan dengan adil.
“Masyarakat menginginkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah serta mengharapkan agar mereka tidak diintimidasi dalam mengolah lahan tersebut,” kata Al Mashuri.
Ia menjelaskan bahwa konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan. Pada 17 Mei 2024, sekitar 200 warga Punti Kalo yang dipimpin oleh Sekdes Barmawi, mencabut plang tanda kepemilikan yang dipasang di lahan tersebut.
Al Mashuri juga mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek konflik memiliki luas 214 hektare. Masyarakat Desa Punti Kalo mengklaim telah menggarap lahan ini sejak tahun 1910.
Al Mashuri menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan menindaklanjuti dan membahas persoalan ini lebih lanjut dalam sidang DPRD .(Adv)
Discussion about this post