Aksara24.id – Menyongsong tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut terkait jaminan keterbukaan informasi publik. Penandatanganan ini berlangsung di kantor KPU Sumut pada Rabu (14/8/24).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat pusat antara kedua lembaga tersebut.
Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, yang didampingi komisioner lainnya seperti M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, menyampaikan bahwa KPU Sumut diharapkan tetap transparan dan terbuka dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, baik untuk Pilgub Sumut maupun Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
“Melalui MoU ini, kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat, agar pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Haris.
Ia juga menambahkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut saat ini sudah cukup baik jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh keterbukaan informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa KPU Sumut selalu mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada baik kepada stakeholder maupun masyarakat luas melalui pemberitaan di media massa.
“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkap Agus Arifin. (Smjk)
Discussion about this post