Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 menjadi 10.813.825 pemilih. Jumlah ini diperoleh setelah melalui tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sebelumnya mencatat 10.915.000 pemilih.
Penetapan DPS ini diumumkan melalui berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 dalam rapat pleno yang berlangsung di Ballroom Grand City Hall Medan pada 16 Agustus 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya, termasuk El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa.
Dari total DPS yang telah direkapitulasi, sebanyak 5.324.444 pemilih adalah laki-laki dan 5.489.381 pemilih adalah perempuan. DPS ini tersebar di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut memberikan sejumlah masukan terkait data pemilih. Salah satunya, penambahan atas nama Karmen sebagai pemilih meskipun yang bersangkutan telah memiliki akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hal ini didukung oleh bukti foto dan KTP yang menunjukkan bahwa Karmen masih hidup. Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan penambahan atas nama Sopani Damanik sebagai pemilih meskipun belum berusia 17 tahun, karena telah menikah, yang dibuktikan dengan surat pemberkatan dari gereja.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami berterima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, Bawaslu Sumut, serta 41.046 Pantarlih yang telah bekerja keras mencoklit data dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Agus juga berharap bahwa proses Coklit ini akan menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS ini adalah pemutakhiran daftar pemilih yang akan berujung pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024. (Smjk)
Discussion about this post