Aksara24.id – Setiap tahunnya, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang dinanti-nanti oleh warga binaan di Lapas Kuala Tungkal, karena mereka berkesempatan menerima remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Pada Kamis (17/08/2024), sebanyak 332 dari 546 warga binaan di Lapas Kuala Tungkal menerima remisi umum dalam rangka HUT RI ke-79, dan tiga di antaranya langsung bebas. Remisi ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP.
Remisi umum ini diberikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan.
Selain pemberian remisi, acara tersebut juga disertai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kuala Tungkal dan beberapa instansi terkait, yang disaksikan langsung oleh Bupati Tanjab Barat. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Agama Tanjab Barat, Gereja Kemenangan Iman Imanuel (GKII), dan Dinas Kesehatan Tanjab Barat.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, juga menyerahkan piagam penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jambi kepada Dinas Perikanan Tanjab Barat atas kontribusinya dalam pembinaan narapidana, yang diharapkan dapat mendukung pemasyarakatan yang lebih baik.
Discussion about this post