Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 115 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai persyaratan pencalonan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Keputusan ini diumumkan pada Minggu (18/08/2024).
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Undang-undang ini menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan ini, syarat minimal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 adalah sebagai berikut:
- Jumlah Kursi: Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon harus memperoleh minimal 20% dari total kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara, yaitu 20 kursi dari 100 kursi yang tersedia.
- Jumlah Suara Sah: Alternatif lainnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25% dari total suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, yang setara dengan 1.837.848 suara dari total 7.351.389 suara sah.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berencana mencalonkan pasangan calon dalam Pilgub Sumut 2024. KPU Sumatera Utara menegaskan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat tersebut yang dapat berpartisipasi dalam proses pencalonan. (S.Smjk)
Discussion about this post