Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) untuk industri perbankan nasional. Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama dengan para pimpinan asosiasi dan industri perbankan pada Selasa (20/8/24) di Jakarta.
Panduan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital, sekaligus mengawal transformasi digital perbankan yang telah diinisiasi melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan pada 2022.
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menekankan bahwa digitalisasi menghadirkan banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan efisiensi di berbagai aspek. Namun, ia juga mengingatkan akan tantangan dan risiko yang muncul akibat digitalisasi, yang perlu diantisipasi dan dimitigasi oleh industri perbankan.
“Digitalisasi memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya dalam suatu ekosistem digital. Hal ini menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank,” ujar Dian.
Dian menjelaskan bahwa Panduan Resiliensi Digital ini menitikberatkan pada tiga aspek utama. Pertama, aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness, yang mencakup pengembangan produk berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini, serta transformasi organisasi, kepemimpinan, dan budaya digital.
Kedua, aspek ketahanan terhadap disrupsi atau gangguan, yang diimplementasikan melalui kerangka manajemen kelangsungan bisnis Business Continuity Management (BCM). Kerangka ini terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu tahap antisipasi (Anticipate), tahap bertahan dan pulih (Withstand and Recover), serta tahap berkelanjutan (Sustain).
“Kerangka ini penting untuk memastikan bahwa bank dapat terus beroperasi secara efektif meskipun menghadapi insiden keamanan atau gangguan,” tambahnya.
Ketiga, sebagai bagian dari pelindungan konsumen, kerangka ini juga memperhatikan aspek nasabah, termasuk dalam hal manajemen insiden, pemulihan, dan layanan pasca-pemulihan bagi nasabah.
Panduan Resiliensi Digital ini diharapkan menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan memulihkan diri dari gangguan operasional teknologi atau insiden siber, dengan tujuan meminimalkan kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial.
Dian menegaskan bahwa panduan ini merupakan salah satu bentuk dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital perbankan Indonesia, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank dalam mendukung perekonomian nasional.
Setelah peluncuran panduan, acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan. Diskusi ini menghadirkan pembicara kunci dari perusahaan teknologi dan perbankan yang berkompeten, dengan tujuan mendapatkan wawasan mengenai pemanfaatan AI serta tata kelola yang diperlukan.
OJK juga berencana menerbitkan panduan spesifik terkait penerapan AI di sektor perbankan dalam waktu dekat, sebagai langkah lanjutan untuk memastikan pengembangan teknologi yang aman dan bermanfaat. (Humas OJK)
Discussion about this post