Aksara24.id – Polres Karimun melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) tindak Pidana Narkotika jenis Shabu seberat 2.048 (Dua ribu empat puluh) Gram yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. di Markas Polres Karimun, Rabu (21/8/2024).
Hadir pada kegiatan pemusnahan antara lain Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun dan BNN Karimun, Tikoh Masyarakat serta kedua tersangka untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan.
Barang Bukti (BB) tersebut merupakan tangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024 dengan dua tersangka inisial ER dan MFN.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dengan Bea Cukai dimana menurut kedua tersangka rencananya barang tersebut akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024,” ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu mengambil narkoba dari Malaysia lalu kemudian dicampakkan di perairan Karimun.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ). [Lan].
Discussion about this post