Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran dan persyaratan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pengumuman ini dirilis dengan nomor: 738/PL.02.2-Pu/16/1507/2/2024 dan menandai tahap penting dalam proses demokrasi lokal di wilayah. Sabtu (24/08/24).

Pendaftaran pasangan calon akan dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tahap kedua dilaksanakan pada 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada pukul 23.59 WIB.
Waktu pendaftaran yang panjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi seluruh pasangan calon dalam mempersiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Para calon diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Pengumuman ini juga mengingatkan para calon dan masyarakat bahwa informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Kab-Tanjungjabungtimur.kpu.go.id.
KPU mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk para calon dan pendukungnya, untuk menjaga kondusivitas selama masa pendaftaran dan kampanye, serta memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pilkada serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pada hari tersebut, masyarakat akan berkesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang akan mengemban amanah selama lima tahun ke depan.
KPU juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai pemilih cerdas demi terciptanya pemilihan yang berkualitas. (Gs)






































Discussion about this post