• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Karhutla di Tanjab Barat Jadi Atensi, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Koordinat dan Sampel Tanah di Lokasi

Aksara24 by Aksara24
29/08/2024
in Daerah, Kabar TNI-Polri, Peristiwa
250 2
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diduga terjadi di kawasan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) Kabupaten Tanjab Barat, saat ini menjadi atensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Selasa 27 Agustus 2024 lalu, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap karhutla di lahan yang disebut-sebut masuk dalam konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Tim yang mengecek karhutla di Tanjab Barat ini dipimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPN Kabupaten Tanjab Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat.

Mereka mengecek karhutla di Tanjab Barat tepatnya di lahan yang diduga konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Kamis 29 Agustus 2024.

BacaJuga

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

KOPERASI MERAH PUTIH – PROGRAM NASIONAL STRATEGIS UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA, DILANDASKAN HUKUM DAN DILAKSANAKAN DENGAN SINERGI BERBAGAI PIHAK

Tim kata dia, melakukan pengecekan karhutla di Tanjab Barat pada hari Selasa 27 Agutus 2024.

“Tim mengambil titik koordinat di lokasi lahan yang terbakar,” kata AKBP Reza.

Selain itu lanjutnya, tim juga mengambil sampel tanah pada lahan terbakar di Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Tindakan selanjutnya kata AKBP Reza, tim akan melakukan offerlay titik kordinat yang dilakukan BPN Kabupaten Tanjab Barat dan Dinar Perkebunan Provinsi Jambi.

“Ini untuk mengetahui luas total lahan yang terbakar,” kata dia.

Pihaknya juga akan meminta klarifikasi pada pemilih lahan yang terbakar tersebut, untuk mendapatkan informasi lebih.

“Kita juga akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui hasil lab, berdasarkan hasil uji baku mutu tanah,” kata AKBP Reza.

Hal ini dilakukan, untuk mengetahui kebenarannya, apakah benar-benar berada di kawasan konsesi perusahaan atau tidak.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza kembali mengimbau masyarakat dan perusahaan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Perusahaan juga diminta untuk terus melakukan pengawasan, dan menyiapkan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi karhutla di Jambi ini.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan, mengatakan karhutla di kawasan konsesi perusahaan itu disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Tujuannya kata dia, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. “Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang berada di dalam konsesisnya.

“Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

  • Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla. Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:
  • Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.
  • Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.
  • Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
  • Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
  • Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Feri mengungkapkan, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Red)

Previous Post

Pantau Karhutla Selama Dua Hari, Danrem 042/Gapu Fokus pada Titik Api di Hutan Gambut Londrang

Next Post

Soal Insiden Dorong-Dorongan saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Penejelasan Polda Jambi

Next Post

Soal Insiden Dorong-Dorongan saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Penejelasan Polda Jambi

Resepsi dan Pesta Merah Putih Kota Blitar Berlangsung Meriah

Pendaftaran Edy Rahmayadi di KPU.Kamis (29/8/24) (Dok.Smjk)

Pasangan Edy-Hasan Serahkan Berkas sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Paslon Rico-Zaki Serahkan Berkas Pendaftaran. Kamis (29/8/24) (Dok.Smjk)

Paslon Rico-Zaki Serahkan Berkas Pendaftaran Pertama ke KPU Medan

Deklarasi Edy Rahmayadi-Hasan di Hotel Mercure. Kamis (29/8/24) (Dok.Smjk)

Tim Edy-Hasan Yakin Menang di Pilgub Sumut

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In