Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) akibat pelanggaran sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (13/9/2024), sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat luas.
Sanksi PKU yang dijatuhkan kepada PT AJS dan PT BIC melarang kedua perusahaan tersebut untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru di semua lini usaha sejak 11 September 2024. Pelarangan ini berlaku hingga penyebab sanksi dapat diatasi oleh perusahaan terkait. Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa PT AJS dan PT BIC tetap wajib memenuhi kewajiban-kewajiban mereka yang sudah jatuh tempo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap PT AJS dan PT BIC, serta memastikan kedua perusahaan tersebut tetap menjalankan kewajibannya kepada pemegang polis. Tindakan ini diambil demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri perasuransian,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Selain itu, OJK juga meminta agar kedua perusahaan tersebut tetap membuka saluran komunikasi yang baik dengan pemegang polis sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan terhadap konsumen. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi para pemegang polis terkait status kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT AJS dan PT BIC. (OJK)
Discussion about this post