Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, yang diwakili oleh Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe pada Sabtu, 14 September 2024 di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
Adapun ketiga pasangan calon tersebut adalah:
1. Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap,
2. Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH,
3. H. Hidayatullah SE dan H. A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
Setelah ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat, KPU Medan akan menetapkan mereka secara resmi pada 22 September 2024. KPU juga akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait ketiga paslon mulai 15 hingga 17 September 2024. Setelah itu, proses klarifikasi akan dilakukan dari 18 hingga 20 September, dan pada 23 September 2024, dilakukan pengundian nomor urut paslon.
“Kita harapkan semua berjalan sesuai aturan yang ada,” jelas Taufiqurrahman Munthe, didampingi oleh Bobby Niedal Dalimunthe.
Taufiq menambahkan bahwa proses ini didasarkan pada surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, yang mengatur tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon.
Selain itu, terkait persyaratan administrasi, pihak KPU mengingatkan paslon yang masih dalam proses penyelesaian surat SK pemberhentian untuk segera menyelesaikannya sebelum tanggal 22 September 2024.
“Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November. Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk menentukan zona kampanye dan lokasi yang bisa digunakan oleh para paslon,” tambah Taufiq.
Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan bahwa masyarakat memiliki waktu hingga tiga hari ke depan untuk menyampaikan tanggapan melalui berbagai media, baik secara langsung maupun elektronik.
“Klarifikasi atas tanggapan akan dilakukan pada tanggal 20 September, sebelum pengundian nomor urut pada 23 September,” pungkasnya.
Selain itu, tim sukses akan diundang untuk menyosialisasikan aturan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan banner mulai 25 September 2024. (Smjk)
Discussion about this post