Aksara24.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 47 hari, Polda Sumut bersama jajarannya berhasil mengungkap 578 kasus narkotika dan menangkap 713 tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (17/09/24). Dari total tersangka yang ditangkap, 103 di antaranya merupakan pengguna narkoba, sementara 610 lainnya terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.
“Kami akan terus mengambil langkah tegas tanpa ragu terhadap para pelaku sindikat narkoba, karena mereka menjadi salah satu penyebab utama tindak kejahatan lainnya,” tegas Irjen Whisnu.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 175,63 kilogram sabu, 218,39 kilogram ganja, dan 33.008 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Irjen Whisnu menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan tegas guna menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan lain yang berkaitan dengan narkoba di Sumatera Utara. (Smjk)
Discussion about this post