BacaJuga
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyampaikan bahwa seluruh KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk merekrut KPPS secara profesional dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Ia menegaskan, pihaknya akan selektif dalam memilih calon KPPS, terutama tidak akan merekrut mereka yang memiliki catatan buruk pada Pemilu sebelumnya.
“Kami menginstruksikan agar calon KPPS yang pernah memiliki masalah saat bertugas di Pemilu 2024 atau sebelumnya tidak diikutsertakan dalam Pilkada serentak ini,” jelas Robby kepada pada Rabu (18/9).
Robby juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendaftar sebagai petugas KPPS dengan memenuhi persyaratan yang telah diumumkan di kantor kelurahan atau kepala desa terdekat. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Berikut adalah jadwal tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada serentak 2024:
- 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- 30 September-5 Oktober: Penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon KPPS.
- 5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- 7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
- 7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS dimulai, disertai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk anggota KPPS yang lolos seleksi.
Terkait kompensasi, Robby menjelaskan bahwa Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000 selama bertugas dalam Pilkada serentak 2024 ini.
Dengan pembukaan perekrutan ini, KPU Sumut berharap seluruh TPS dapat terlaksana dengan baik dan aman, didukung oleh petugas KPPS yang profesional dan berintegritas tinggi. (S.Smjk)
Discussion about this post