Aksara24.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didesak untuk segera mengambil alih penanganan kasus yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Kasus ini dinilai krusial karena berkaitan dengan berbagai aspek vital, termasuk potensi kerugian besar bagi negara dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
Desakan ini datang dari Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Max Donald, yang menyoroti lambatnya penanganan kasus ini. Max menekankan bahwa jika Kapolda berhasil menyelesaikan kasus ini, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tepat menempatkan Irjen Whisnu sebagai Kapolda Sumut.
“Sejauh ini, di tingkat direktur, kasus ini diduga telah terjadi intervensi yang mencurigakan. Contohnya, sejak Maret 2024, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengeluarkan perintah jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT BUMI. Namun, hingga kini, jemput paksa tersebut belum juga dilakukan,” ujar Max.
Kasus ini melibatkan dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI. Investigasi menunjukkan bahwa penambangan dilakukan di luar wilayah izin, yang melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan serta Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Selain itu, dua alat berat ekskavator juga telah disita sebagai barang bukti oleh Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, hingga kini, lahan bekas penambangan tersebut belum direklamasi, meskipun aktivitas penambangan sudah berhenti sejak lama.
Pelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI telah dilakukan oleh masyarakat setempat, termasuk Sunani, yang didampingi pengacaranya DR Darmawan Yusuf. Laporan ini terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan, dan telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya upaya pengaburan penanganan, setelah salah satu warga, Salim Amiko, mengaku diintimidasi oleh Kasubdit 2 Harda Bangtah Kompol Holmes Saragih agar mencabut pengakuan terkait jual-beli lahan dengan Sunani. Salim Amiko menganggap pelaporan PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut tidak masuk akal karena yang melakukan transaksi jual-beli adalah dirinya dengan Sunani.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu terkait desakan pengambilalihan kasus ini. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pejabat terkait juga tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, PT Jui Shin Indonesia juga menghadapi tuduhan menghalang-halangi kerja wartawan di lapangan. Para jurnalis telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Sumut dan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi. (Smjk)
Discussion about this post