Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa tiga pasangan calon (paslon) telah ditetapkan, yaitu Rico Tri Putra Bayu Waas yang berpasangan dengan Zakiyuddin Harahap. Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang meliputi Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.
Paslon kedua adalah Prof. Ridha Dharmajaya yang berpasangan dengan Abdul Rani. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB. Sementara itu, pasangan ketiga adalah Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis yang diusung oleh PKS.
Dalam rapat pleno tersebut, Mutia didampingi oleh keempat komisioner KPU Medan, yaitu Muhammad Taufiqurahman Munthe dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bobby Niedal Dalimunthe dari Divisi Sosialisasi, Zefrizal dari Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Saut Haornas Sagala dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Hotel Selecta, Medan, pukul 19.00 WIB. Seluruh pasangan calon diwajibkan hadir secara langsung dalam pengundian tersebut.
“Besok adalah pengundian nomor urut. Seluruh paslon harus hadir, tidak boleh diwakilkan. Acara akan dilaksanakan di Hotel Selecta pukul 19.00 WIB,” ujar Mutia Atiqah.
Setelah itu, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dengan pemilihan dijadwalkan pada 27 November 2024. (Smjk)
Discussion about this post