Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur melalui pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.
Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kaur sekitar pukul 09.48 WIB. Dengan ditetapkannya nomor urut, ketiga paslon resmi berhak mengikuti Pemilukada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pengundian nomor urut ini diadakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh tim pemenangan masing-masing pasangan calon, partai pendukung, serta media. Hasil pengundian menunjukkan pasangan Herlian Muchrim, dan Noprizal Jandra, mendapatkan nomor urut satu (01), sementara pasangan Gusril Pausi, dan Abdul Hamid, memperoleh nomor urut dua (02), serta pasangan Sulman, dan Denny Setiawan, menduduki nomor urut tiga (03).
Acara ini dipimpin oleh Ketua KPUD Kaur, Muklis Aryanto, didampingi para komisioner KPUD. Muklis menegaskan bahwa penetapan nomor urut paslon sudah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir acara, ketiga paslon menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan deklarasi damai dalam memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kaur pada Pilkada mendatang. (Jahri)
Discussion about this post