Aksara24.id – Notaris Andreas Timothy, yang berkantor di Jl. Raden Patah, Kompleks Libra Centre Blok A No. 06-07 Batam, diduga melakukan manipulasi terhadap akta perubahan kepemilikan PT. IBP dan menjual perusahaan tersebut kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada salah satu pemegang saham.
Menurut Paulus, salah satu pemegang saham yang mengaku dirugikan, perubahan akta tersebut bertentangan dengan Akta Pendirian No. 1 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Notaris Zainun Ahmadi, S.H., MKn., yang beralamat di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 62, Jakarta Selatan.
Dalam akta tersebut, susunan direksi PT. IBP tercatat sebagai berikut:
- Direktur: Syahral Mohammad Noer
- Direktur: Paulus
- Dewan Komisaris: Wajis Andi Mangkonna
Paulus menjelaskan bahwa pada tahun 2020, ia membeli saham perusahaan hingga memiliki 51% saham dan menjabat sebagai Direktur Utama. Proses perubahan kepemilikan saham dan perubahan jabatan tersebut dilakukan melalui Notaris Andreas Timothy.
Namun, setelah akta perubahan selesai dan semua biaya pengurusan dibayarkan, akta tersebut diduga diubah kembali oleh Notaris Andreas Timothy tanpa pemberitahuan dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menghapus nama Paulus sebagai Direktur Utama. Hal ini diungkapkan Paulus dalam konferensi pers, Jumat (27/9/2024).
Belakangan diketahui, PT. IBP telah dijual kepada pihak ketiga oleh Notaris Andreas Timothy tanpa adanya Akta Jual Beli yang melibatkan Paulus sebagai salah satu pemilik saham. “Andreas Timothy ini benar-benar mafia besar, mencarikan pembeli dan merekayasa dokumen akta jual beli,” ujar Paulus dengan nada kesal.
Paulus menambahkan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke Mabes Polri. Saat surat panggilan dilayangkan kepada pembeli, pembeli tersebut merasa terkejut dan tiga hari kemudian meninggal dunia. “Jelas, akibat tindakan Andreas Timothy, saya sangat dirugikan, dan bahkan pembelinya jadi korban,” ungkapnya.
Paulus mengaku telah mencoba menemui Notaris Andreas Timothy untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat dirinya adalah pemegang saham terbesar. Namun, sejak tahun 2020 hingga 2024, Andreas Timothy selalu menghindar. “Wajar jika saya menyebut Notaris Andreas Timothy sebagai mafia besar dan penipu,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.
Saat dimintai tanggapan di kantornya pada Jumat (27/9/2024), Notaris Andreas Timothy menyatakan bahwa dalam akta perubahan tidak terdapat nama Paulus. Ketika ditanya mengenai dasar akta perubahan dan penjualan saham tanpa RUPS dan akta jual beli, ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, biarkan proses hukum berjalan,” tutupnya.
(Lan)
Discussion about this post