Aksara24.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang diduga melakukan aktivitas keuangan ilegal.
Kali ini, PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI) menjadi target utama setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait kerugian yang mereka alami akibat penawaran investasi dari perusahaan tersebut.
PT XFA AI dikabarkan menawarkan program penyewaan server dengan janji imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Tawaran ini, yang disertai perekrutan anggota, mengarah pada modus operandi yang mirip dengan skema ponzi.
Dalam penelitiannya, Satgas PASTI menemukan bahwa PT XFA AI tidak hanya melanggar izin usaha yang dimilikinya, tetapi juga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggotanya dan mengambil keputusan untuk memblokir seluruh aktivitas PT XFA AI, termasuk aplikasi, situs web, dan media sosialnya. Kami juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk klarifikasi, namun mereka tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,” kata Hudiyanto Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi bodong yang sering kali menawarkan imbal hasil tidak logis. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan lebih lanjut terhadap PT XFA AI.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika menerima penawaran investasi dengan janji keuntungan besar tanpa risiko. Mereka juga menekankan pentingnya memeriksa legalitas dan perizinan dari entitas yang menawarkan investasi. (Gs/*)
Discussion about this post