Aksara24.id – Pjs. Bupati Batang Hari M.Arif Budiman secara resmi Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019 – 2027 Bertempat di Balai Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi. Jum’at (4/10/24)
Dalam sambutanya Pjs. Bupati Batang Hari menyampaikan Kepada Anggota BPD yang baru di Lantik dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik baiknya, sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Kemudian Pjs. Bupati Batang Hari menyampaikan ciptakan hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa, dengan selalu membangun komunikasi dengan semua lembaga Masyarakat yang ada di Desa dan selalu berkoordinasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
Wilayah pemilihan Dusun Dua (Dua) Rawasari Desa Sukaramai yang baru di Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukaramai adalah Rts. Isni Maryati menggantikan Usnaini yang mengundurkan diri dari Anggota Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam acara tersebut turut hadir Asisten l Setda Kabupaten Batang Hari, Kepala OPD, Camat, Forkopimcam Muara Tembesi, para Kades, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. (Adv)
Discussion about this post