Aksara24.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menahan seorang Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2022-2023. Kades Gunung Kaya berinisial Yy dan perangkat desa yang bertugas sebagai Kaur Keuangan berinisial AG ditahan pada Senin, 14 Oktober 2024, setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur No: Print-03/L.7.16/Fd.2/07/2024 tertanggal 24 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka No: 06/L.7.16/Fd.2/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa selama dua tahun anggaran. Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, didampingi Kasi Intelijen Andi Febrianda, dijelaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp611 juta.
“Kerugian negara ditemukan dalam beberapa proyek yang diduga fiktif, antara lain pembangunan talut, box culvert, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengadaan printer, dan ada juga perangkat desa yang tidak menerima gaji,” ungkap Bobi dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, melalui tim penyidik. Proses penetapan tersangka turut disaksikan oleh keluarga para tersangka di kantor Kejari Kaur. Kades dan perangkat desa tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Penahanan ini penting untuk memperlancar penyidikan dan mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti atau kaburnya tersangka,” lanjut Bobi.
Kasus ini semakin memperkuat komitmen Kejari Kaur dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa yang menggunakan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Bobi.
Penahanan kedua tersangka berlangsung lancar, dengan situasi aman dan terkendali. (Jahri)






































Discussion about this post