Aksara24.id – Penjabat (Pjs) Gubernur Jambi, H. Sudirman, SH, MH, bersama Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S. STP, M.Si, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Gubernur Jambi pada Jumat (01/11/2024).
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengoptimalan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain itu, dalam acara yang sama, Pj Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Plh Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, SE. Penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, menjelaskan bahwa kerjasama ini akan memperkenalkan sistem pungutan tambahan pajak, yang disebut Opsen Pajak, yang akan dikenakan pada PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Opsen Pajak ini rencananya akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Opsen Pajak ini akan dikenakan pada PKB dan BBNKB, serta Pajak MBLB yang akan diterapkan oleh Provinsi. Dengan sistem Split Payment di Samsat, pembagian pendapatan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota akan lebih transparan,” kata Bahri.
Bahri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Selain itu, operasi bersama Samsat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB, yang akan berdampak positif pada penerimaan Opsen Pajak.
Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama Pjs Gubernur Jambi, Pj Bupati Sarolangun, serta para kepala daerah dan pejabat terkait lainnya dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. (adv)
Discussion about this post