Aksara24.id – Pengacara Herna Sutana, A.Md. ,SH., MH., mengapresiasi kinerja Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atas penanganan kasus dugaan penggelapan di PT Kencana Alam Sawit (PT KAS), perusahaan pengelolaan kelapa sawit yang beroperasi di Jambi
PT KAS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan minyak sawit mentah (CPO).
Kerja sama antara Rully Priyadipta sebagai direktur PT KAS dan Donald Wiraatmaja sebagai pemegang saham dan komisaris awalnya berjalan baik. Namun, Donald kemudian mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan perusahaan, terutama terkait penjualan limbah produksi kelapa sawit atau minyak kotor (miko).
Rully diduga menjual minyak kotor tersebut kepada perusahaan yang terkait dengan keluarganya. Hasil penjualan, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, diduga tidak disetorkan ke dalam rekening PT KAS melainkan ke rekening lain yang tidak ada kaitannya dengan rekening PT. KAS
Kuasa hukum Donald, Herna Sutana, telah dua kali mengirimkan somasi kepada Rully , menanyakan terkait uang penjualan Minyak Kotor tersebut
“Dalam jawabannya terhadap somasi yang kami kirimkan, Rully mengatakan bahwa minyak kotor tersebut memang milik PT KAS, namun ia menyebut klien kami, Donald, tidak memiliki hak terkait hal itu. Hal inilah yang mendorong klien kami untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jambi,” ujar Herna Sutana, Sabtu (5/11/2024).
Polda Jambi akhirnya menetapkan Rully Priyadipta sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penggelapan yang merugikan PT KAS dan pemegang sahamnya.
“Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam menangani kasus ini,” lanjut Herna.
Herna menambahkan bahwa dugaan penggelapan ini tidak hanya terkait dengan penjualan minyak kotor.
“Kami tengah mendalami dugaan kecurangan lainnya dalam pengelolaan keuangan PT KAS oleh Rully Priyadipta sebagai direktur. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post