Aksara24.id – Tim Samsat Muara Bulian menggelar sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kantor Bupati Batanghari pada Kamis, 14 November 2024.
Program yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Jasa Raharja, Polda Jambi, dan Badan Pengelola Keuangan Pajak Daerah (BPKPD) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan bagi masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batanghari, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha setempat.
Dalam kesempatan ini, Tim Samsat menjelaskan secara rinci tentang mekanisme program, yang mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta pengurangan pokok pajak untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih ringan,” ujar Kepala Samsat Muara Bulian yang turut hadir dalam acara tersebut.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan.
Selain itu, Tim Samsat Muara Bulian juga berharap agar kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan untuk pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat. (Humas JR Jambi)
Discussion about this post