Aksara24.id – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menaati aturan yang berlaku.
Ia menekankan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye, pemasangan spanduk pasangan calon (APK), atau kegiatan lain yang berpotensi melanggar peraturan selama masa tenang.
Kapolres yang juga menjabat sebagai KAOPRES OMP Seligi 2024 menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Karimun perlu menghormati masa tenang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
“Kami mengingatkan agar tidak menyebarkan berita hoaks, provokasi, maupun iklan kampanye di media cetak, elektronik, media sosial, atau platform daring lainnya. Hindari praktik money politics dan mari kita menjaga demokrasi tetap bersih dan bermartabat,” ujar AKBP Robby. Senin (25/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa Polres Karimun bersama Bawaslu dan TNI akan menggelar patroli gabungan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang.
“Anggota intelijen telah kami kerahkan untuk memantau situasi di lapangan. Sekecil apa pun informasi terkait pelanggaran akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah ini diambil guna menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara, sekaligus memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan tertib. (Lan)
Discussion about this post