Aksara24.id – Tingginya intensitas hujan yang melanda Kota Medan pada Rabu (27/11/2024) mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah. Kondisi ini menghambat sebagian warga untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Menyikapi situasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyampaikan dalam siaran persnya pada hari yang sama, bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
“Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan dilakukan di sejumlah TPS yang terdampak banjir,” ungkapnya.
Daftar TPS Pemungutan Suara Susulan
1. Kecamatan Medan Maimun
Kelurahan Kampung Baru: TPS 27, 28
Kelurahan Hamdan: TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli
Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2
3. Kecamatan Medan Amplas
Kelurahan Amplas: TPS 7–9, 13–14, 16–20
Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
4. Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Menteng: TPS 14–17
Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67
5. Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–24 (kecuali TPS 23)
Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18
Total: 55 TPS
Daftar TPS Pemungutan Suara Lanjutan
1. Kecamatan Medan Labuhan
Kelurahan Martubung: TPS 22–25
Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
2. Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Binjai: TPS 46
3. Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
Total: 7 TPS
Mutia menambahkan, waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan diumumkan lebih lanjut. “Kami meminta masyarakat tetap mengikuti informasi resmi dari KPU Kota Medan,” tutupnya.(S. Smjk)
Discussion about this post