Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Minggu, 1 Desember 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kota Medan Nomor 2065 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, dan Waktu Pemungutan Suara Susulan serta Pemungutan Suara Lanjutan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024, di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, Medan.
Mutia menjelaskan bahwa keputusan ini juga merujuk pada Pasal 74 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan mengalami kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menyebabkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka pemungutan atau penghitungan suara susulan harus dilakukan.
“Kami juga telah menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan hingga menjelang pelaksanaan PSS dan PSL, yakni pada 30 November hingga 1 Desember 2024,” ujar Mutia.
Wilayah dan TPS yang Melaksanakan PSS dan PSL
Berikut daftar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSS dan PSL:
1. Pemungutan Suara Susulan (55 TPS):
Kecamatan Medan Maimun
Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, 27
Kelurahan Hamdan: TPS 7
Kecamatan Medan Deli
Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2
Kecamatan Medan Amplas
Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20
Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Menteng: TPS 14, 15, 16, 17
Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67
Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–22, 24
Kelurahan Cinta Damai: TPS 11–18
2. Pemungutan Suara Lanjutan (7 TPS):
Kecamatan Medan Labuhan
Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24, 25
Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
Kecamatan Medan Denai
Kelurahan Binjai: TPS 54
Kecamatan Medan Helvetia
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
Dengan total 62 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan, KPU Kota Medan berharap pelaksanaan PSS dan PSL berjalan lancar demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terpenuhi. (S. Smjk)
Discussion about this post