Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada Kamis (5/12/2024).
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, menyusul temuan pelanggaran dalam pemungutan suara sebelumnya pada Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang didampingi Koordinator Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik, menjelaskan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).
“PSU dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan. Rekomendasi ini berdasarkan temuan pelanggaran di sejumlah TPS,” ujar Agus.
Ia memaparkan, sembilan TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSU berada di tiga daerah, yaitu:
- Kota Medan: TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area; dan TPS 04 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
- Humbang Hasundutan: TPS 01 Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
- Nias Selatan: TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino; TPS 02 Kelurahan Hilimboho; TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua; serta TPS 03 Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam.
Menurut Agus, pelanggaran yang ditemukan di Nias Selatan melibatkan surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.
“Ada pemilih yang menerima surat suara dari Ketua KPPS yang sudah tercoblos. Selain itu, terdapat kasus pemilih mencoblos lebih dari satu kali di TPS tersebut,” ungkapnya.
Di TPS Humbang Hasundutan, pelanggaran terjadi karena pemilih menggunakan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan ijazah, bukan KTP, saat mencoblos.
Sementara itu, di Kota Medan, pengawas lapangan menemukan pemilih mencoblos tiga surat suara Pilgubsu sekaligus.
“Untuk Kota Medan, masih ada kemungkinan penambahan TPS yang akan melaksanakan PSU. Kami menunggu rekomendasi lanjutan dari Bawaslu,” tambah Agus.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, memastikan bahwa logistik untuk PSU telah dipersiapkan tanpa kendala.
“KPU kabupaten/kota setempat sudah mempersiapkan semua kebutuhan. Pelaksanaannya tinggal menunggu hari Kamis ini,” jelas Raja.
PSU ini diharapkan dapat memperbaiki proses pemungutan suara dan menjaga integritas pemilu di Sumatera Utara. (S.Smjk)
Discussion about this post